Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksi Denda dan Sosial
Ilustrasi-freepik.com-
LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mengatasi konflik sosial di masyarakat, ada hal unik yang dilakukan di Kampung Variaagung Mataram, Kecamatan Seputihmataram.
Kampung Variaagung Mataram membuat Peraturan Kampung Variaagung Mataram No.9/2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Kampung Variagung Mataram Sudiyanto menyatakan Perkam dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
"Tujuannya mengatasi konflik sosial yang terjadi di masyarakat agar tidak berkepanjangan serta membuat efek jera para pelaku pelanggar ketertiban umum dan ketenteraman," katanya.
BACA JUGA:Gelar RAT Ke-3, KSP UPK Dapm Cipta Mandiri Alami Surplus
BACA JUGA:Adi Erlansyah Kukuhkan GOW Pringsewu Periode 2021-2026
Perkam ini, kata Sudiyanto, berdasarkan usulan sebagian besar masyarakat Kampung Variaagung Mataram.
Di dalamnya memuat aturan dengan mengedepankan aspek sosial, budaya, adat, dan agama. Sekaligus memuat tentang sanksi bagi masyarakat atau pelaku atas pelanggaran yang dilakukan.
“Harapannya semua masyarakat mematuhi Perkam ini. Perkam ini sudah sering disosialisasikan dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Perkam, kata Sudianto, di antaranya tentang pertengkaran atau keributan, pencurian, perselingkuhan atau perzinahan, perusakan tanaman/bangunan oleh hewan ternak, dan lain-lain.
BACA JUGA:Arinal Minta KTNA Bekerja Profesional dan Bersinergi Bangkitkan Sektor Pertanian
BACA JUGA:Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
"Semuanya masuk dalam kategori restorative justice," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus pencurian, sanksi dalam Perkam bila pelaku tertangkap mencuri ternak dikenakan sanksi dua kali lipat hewan ternak yang dicuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: