Pungutan Iuran Rp500 Ribu di MTsN 1 Lambar Resmi Dikembalikan Pada Wali Murid

Pungutan Iuran Rp500 Ribu di MTsN 1 Lambar Resmi Dikembalikan Pada Wali Murid

--

BACA JUGA:Gapoktanhut Tri Tunggal Binaan UPTD KPH Liwa Terima Penghargaan Kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan

Sehingga, menyikapi persoalan ini pihaknya meminta agar pihak MTsN 1 Lambar dan komite dapat meninjau ulang kesepakatan penarikan sumbangan tersebut.

“Kita minta keputusan itu dianulir (dibatalkan) atau ditinjau ulang, terlepas siapa yang mengambil keputusan, apakah itu madrasah ataupun komite. Ayolah kita berfikir jernih, karena tidak semua orang tua peserta didik itu berasal dari kalangan warga mampu, jadi kita minta ini di musyawarahkan kembali, mungkin ada sumber dana lain seperti halnya dari dana bos tahun 2024 mendatang, karena kegiatan itu kan sifatnya pemeliharaan,” sarannya.

Mengingat persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik Nopiyadi juga meminta agar Kantor Kemenag Lambar melalui Seksi Pendidikan Madrasah dapat turut serta memfasilitasi persoalan tersebut. 

“Ya kita minta Kankemenag Lambar sebagai lembaga yang menaungi madrasah harus turun melakukan evaluasi sekaligus memfasilitasi. Persoalan ini harus ada titik temu mengingat banyak orang tua yang merasa keberatan dan terbebani,” tandasnya.

BACA JUGA:Serahkan SK Pengangkatan, Pj Bupati Lampung Barat Tekankan PPPK Bekerja Dengan Baik dan Patuhi Aturan

Disisi lain, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag RI Prof. Dr. Hi. Moh. Isom Yusqi, M.Ag., secara tegas melarang adanya penarikan sumbangan berbalut infaq dari siswa atau wali murid pada Madrasah Negeri.

Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag RI https://www.kemenag.go.id. Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. 

Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing Madrasah.

“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya seperti yang dikutip di akhir pers rilise yang diterbitkan pada situs www.kemenag.go.id pada Senin, 17 Juli 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: