Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi
Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--
Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers.
Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari platform digital secara gratis.
Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpres, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.
BACA JUGA:Lampu PJU Solar Cell di Pesisir Barat Banyak Tidak Berfungsi
Bakal Rontok 70 Persen
Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya?
Jawaban gamblang: jika Perpres soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% - 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.
Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% - 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis.
BACA JUGA:DPMPTSP Lampung Barat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor.
Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital.
Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.
Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpres itu bukannya membuat ekosistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh massal terhadap pers Indonesia.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak, Samsat Liwa Buka Pelayanan Samling
Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: