Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--

Adanya Perpres ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, perpres ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers. 

Dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur  untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul! 

Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Teluk Betung Utara

Asas Timbal Balik

Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas resiprositas. 

Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita. 

Demikian juga dalam konsep Perpres "Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak-hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian  dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Kebun Tebu

Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan  Platform digital, maka  sebaliknya perusahaan platform digital juga meminta  agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.

Maka setiap perusahaan platform digital  menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan platform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. 

Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.

Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar. 

BACA JUGA:Jaringan Listrik Bawah Laut Rusak, PLN Penuhi Listrik Warga Dengan Mesin Diesel

Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya, perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: