Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi
Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--
Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak.
Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpres ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal, Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga Difabel di Kota Metro
Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpres ini.
Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani.
Setelah terjadi pergantian Menkominfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Poktan se-Hulu Sungkai, Wabup Lampung Utara Serahkan Sejumlah Bantuan
Kontradiktif
Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen.
Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.
Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers.
Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Mantan Istri di Lampung Tengah Dilatarbelakangi Emosi
Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: