Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--

Simaklah judul Perpres “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .”  

Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan  mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaan platform digital. Ini tentu mengandung kontradiksi. 

Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari  seluruh pihak di seluruh dunia. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal Hadiri Konferwil XI NU Lampung, Dibuka Langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. 

Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan. 

Pertanyaannya, mengapa dalam Perpres kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? 

Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas atau tidak. 

BACA JUGA:Camat Labuhan Ratu Ucapkan Terimakasih, Pemkot Bangun Jalan Rusak di Wilayahnya

Disinilah kalau Perpres disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontradiksi.

Lewat Perpres ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. 

Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. 

Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpres ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. 

BACA JUGA:Pasar Pasir Gintung Segera Dibangun, Pemerintah Pusat akan Kucurkan Rp 35 Miliar

Lewat Perpres ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: