DPMPTSP Lampung Barat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

DPMPTSP Lampung Barat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mendukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat, Jumat 28 Juli 2023 membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang melintas di ruas Jalan Raden Intan, Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit.

“Kita membagikan bendera kepada masyarakat yang melintas di ruas jalan Radin Intan dan masyarakat sangat antusias menerimanya,” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak, Samsat Liwa Buka Pelayanan Samling

Menurut dia, pembagian bendera merah putih kepada masyarakat itu sebagai wujud partisipasi dalam kegiatan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tahun 2023 yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum yang tujuannya adalah untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dibagikan kepada masyarakat, guna meningkatkan semangat nasionalisme dengan mengibarkan bendera merah putih untuk menyemarakkan peringatan HUT RI ke 78,” tegasnya.

BACA JUGA:Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Info Penting Bagi Pemilik Sepeda Listrik

Sementara itu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 400.10.1.1/5029/polpum tanggal 7 April 2023 perihal gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih secara Nasional. 

Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.17 /NV.03/2023 tentang partisipasi dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dan meminta agar setiap Instansi/Badan/Perusahaan/Negara/Daerah, Pimpinan Organisasi Politik/ Kemasyarakatan/Sosial Kepemudaan untuk dapat melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Diduga Tewas Dianiaya Polisi, 7 Oknum Anggota Polda Metro Jaya Ditahan

Dalam SE tersebut terdapat himbauan menyelenggarakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada warga masyarakat mulai tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.

"Penyelenggaraan kegiatan pembagian bendera merah putih mulai dari perkantoran/bangunan atau warga masyarakat yang melewati area perkantoran/bangunan saudara atau lingkungan perumahan masyarakat," tegas Pj Bupati Nukman.

BACA JUGA:Ini Deretan Sekolah Kedinasan yang Menjamin Kerja Setelah Lulus

Selain itu, para unsur terkait juga diminta untuk mendokumentasikan dan mengupload/mengunggah kegiatan pembagian bendera merah putih di berbagai jejaring sosial media.

"Mendokumentasikan kegiatan pembagian Bendera Merah Putih yang saudara laksanakan ke dalam berbagai bentuk media cetak dan media sosial yang saudara miliki mulai dari Youtube, Facebook, Tiktok, dan sebagainya)," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: