Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

Wina Armada Sukardi (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)--

Oleh Wina Armada Sukardi (Pakar Hukum dan Etika Pers)

 

MEDIALAMPUNG.CO.ID - KENDATI masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpres agar dapat secepatnya  berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpres ini kelak, mereka berharap,  ada kepastian karya pers  yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar  karya pers  yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Lewat Perpres ini pula digadang-gadang  hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran  jika Perpres soal ini disahkan, platform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.

Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyebarkan karya pers. 

Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. 

BACA JUGA:Ketua PMI Lampung Serahkan Bantuan ke Warga Korban Gempa di Kampung Dadap Jajar

Maka perusahaan penyebar informasi  atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

Kabarnya dalam proses penggodokan Perpres ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: