Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Kebun Tebu

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Kebun Tebu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Persisi Unit Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus pencurian dalam rumah, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelanggaran pasal 363 KUHPidana. 

Dengan pelaku Sumantri Bin Amir (42) warga Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, yang melakukan pencurian rumah milik Alex Firgiawan Bin Herman (39), Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu. 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H. mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Pukul 16.30 Wib Jumat kemarin. 

Dijelaskan Ery Hafri Kronologis penangkapan Jumat 28 Juli 2023 dipimpin Panit I Ipda Mahmudi, SH dan anggota. 

BACA JUGA:Jaringan Listrik Bawah Laut Rusak, PLN Penuhi Listrik Warga Dengan Mesin Diesel

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku Sumantri.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan pisau kemudian mengambil barang berharga lalu disimpan didalam rumah-Nya dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara kronologis kejadian pencurian Jumat 21 April 2023 telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Sinar. 

BACA JUGA:Lampu PJU Solar Cell di Pesisir Barat Banyak Tidak Berfungsi

Dengan cara pelaku merusak pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah korban lalu mengambil sejumlah barang berharga berupa satu buah Aki 70 ampere merk GS, satu buah Aki kecil merk CBA, satu buah Inverter merk HANYA.

Kemudian satu jerigen herbisida merk Polaris, satu kwintal pupuk merk Urea, dua buah golok, satu buah gergaji, satu buah pisau deres karet, satu buah tabung gas elpiji 3 kg, empat liter obat pembeku karet merk Piala, 25 kg beras.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, kemudian korban pada Kamis 27 Juli 2023 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya

Dan saat ini barang bukti yang diamankan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: