Gelapkan Senpi hingga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Anggota Polres HSS Dipecat

Gelapkan Senpi hingga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Anggota Polres HSS Dipecat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resote (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya di halaman mapolres setempat.

Upacara PTDH dilakukan terhadap personil Polres HSS atas nama Bripka Sarifuddin, pemecatan dilakukan sesuai hasil sidang kode etik Polri, yang mana terungkap bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat dari kasus penggelapan senjata api (senpi).

"Sehingga hari ini kita akan melakukan upacara yang tidak kita inginkan, yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Syarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu 26 Juli 2023.

Leo menjelaskan, upacara PTDH tersebut digelar setelah melalui sidang kode etik, yang telah memutuskan bahwa Syarifudin, mantan anggota Polsek Telaga Langsat dilakukan PTDH.

BACA JUGA:Aksi Percobaan Pembunuhan 4 Wartawan di Lampung Selatan Dikecam

Dirinya juga mengungkapkan penyebab dipecatnya yang bersangkutan telah terkuak di dalam fakta persidangan kode etik, yang mana bersangkutan melakukan upaya untuk melakukan penjualan terhadap senjata api yang dikuasainya.

Seperti yang diketahui, Syarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai senjata api tersebut selama setahun lebih.

Terungkap pula yang bersangkutan sudah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat untuk membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli senjata apinya.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api ternyata Syarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, ia juga pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

BACA JUGA:Seorang Anak Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Kolam Renang Irian II Punggur

"Jadi putusan PTDH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan," tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik serta tidak disiplin sebagai anggota Polri, meskipun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS menyampaikan upacara ini yang sangat tidak diinginkan, maka ia mengingatkan dan menghimbau seluruh anggota agar upacara ini tidak perlu terjadi lagi atau terulang.

"Cukup ini saja yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ini tidak ada lagi pelanggaran hingga pemecatan seperti ini," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: