Mudah dan Cepat! Begini Cara Buat KTP Secara Online Tanpa Ribet

Mudah dan Cepat! Begini Cara Buat KTP Secara Online Tanpa Ribet

Ilustrasi KTP-el--

5. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.

BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, Kelurahan Enggal Galakkan Gotong-royong

Setelah memastikan semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses KTP Digital. 

Pastikan berkas-berkas tersebut sudah di-scan atau difoto dengan jelas agar nantinya mudah diunggah ke dalam sistem.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital:

1. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

BACA JUGA:Hadiri Festival Hutan, Edi Novial Ajak Lestarikan Hutan Untuk Sejahterakan Petani HKm

Untuk memulai proses pembuatan KTP secara online, pertama-tama Anda harus mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Anda. 

Pastikan Anda mengunjungi situs yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan.

2. Pilih Layanan "Pembuatan KTP Digital":

Setelah mengakses situs resmi, carilah opsi atau layanan yang menyediakan pembuatan KTP secara online. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lampung Barat Bayar Iuran BPJS Ratusan Pegawai Non ASN

Biasanya, layanan ini akan tercantum dengan jelas di halaman utama situs.

3. Isi Data Diri dengan Lengkap:

Setelah memilih layanan KTP Digital, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: