Foto KTP Anda Rusak atau Buram? Lakukan Cara Mudah Ini untuk Menggantinya

Foto KTP Anda Rusak atau Buram? Lakukan Cara Mudah Ini untuk Menggantinya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pertanyaan apakah foto KTP bisa untuk diubah, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang penting untuk menunjukan identitas diri di KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Biasanya orang yang ingin mengganti foto KTP punya alasan yang cukup beragam, mulai dari fotonya tidak jelas maupun sudah rusak dan buram karena terlalu lama.

Ada juga orang yang ingin tahu mengenai cara memperbaiki foto KTP karena alasan penampilan saja atau tidak puas dengan hasilnya.

Adapun prosedur penggantian foto KTP ini telah diatur segala rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

BACA JUGA:Cara Ampuh Membersihkan Lantai Dapur yang Berminyak

Kapan Foto KTP untuk bisa Diganti?

Pergantian foto di KTP hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang memang mendesak serta sesuai dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, di antaranya.

- Diperbolehkan untuk mengganti foto karena gambar memang buram, serta tidak jelas, ataupun terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP menjadi sulit.

- Diperbolehkan ganti foto untuk perempuan yang merubah penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi hijab.

BACA JUGA:KPPN Liwa Anugerahkan Penghargaan Satker Award 2024 Periode Penilaian Semester II 2023

Proses dalam penggantian foto KTP ini hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil secara langsung dan menggunakan peralatan yang sudah sesuai di sana.

Bagi pemilik tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file, karena dikhawatirkan bahwa gambar tersebut adalah milik orang lain.

Dokumen yang harus dibawa saat menjadi persyaratan untuk mengubah foto di KTP yakni.

- Harus membawa KTP elektronik yang lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: