Mudah dan Cepat! Begini Cara Buat KTP Secara Online Tanpa Ribet

Mudah dan Cepat! Begini Cara Buat KTP Secara Online Tanpa Ribet

Ilustrasi KTP-el--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Siapa yang tidak ingin mengurus administrasi dengan mudah dan cepat ?

Salah satu dokumen penting yang seringkali membuat orang merasa ribet adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun, jangan khawatir lagi, karena saat ini sudah ada layanan pembuatan KTP secara online yang akan membuat hidup Anda lebih mudah. 

Dengan menggunakan layanan KTP Digital, Anda dapat mengurus segala persyaratan tanpa perlu repot menghadap petugas di kantor kependudukan. 

BACA JUGA:117 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

Mari kita simak bersama bagaimana cara membuat KTP Digital dengan cepat dan tanpa ribet!

Persyaratan untuk KTP Digital:

Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. 

Beberapa persyaratan umum yang biasanya diminta adalah:

BACA JUGA:MPLS SMAN 1 Sumber Jaya, Polisi Sampaikan 4 Hal yang Wajib Dihindari Siswa

1. KTP lama (jika sudah pernah memiliki KTP).

2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Surat keterangan pindah datang (jika Anda pindah dari wilayah lain).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: