Tahun Ini, Pemkab Lampung Barat Bayar Iuran BPJS Ratusan Pegawai Non ASN

Tahun Ini, Pemkab Lampung Barat Bayar Iuran BPJS Ratusan Pegawai Non ASN

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selain menganggarkan biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1000 warga pekerja rentan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat juga menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan. 

“Ada 542 pegawai non aparatur sipil negara yang iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah daerah, artinya dibiayai setiap bulannya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 18 Juli 2023.  

Menurut Okmal,  jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan Pemkab Lambar untuk pegawai non ASN tahun ini sebesar Rp330.522.336. 

“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai non ASN yang ada di Lampung Barat karena mereka sudah mengabdi,” imbuhnya.

BACA JUGA:7.001.924 Kilogram Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Terserap oleh Kelompok Tani

Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, jumlah pegawai Non ASN yang ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebanyak 542 orang.

Rinciannya, 129 tenaga kebersihan, serta 413 pegawai tidak tetap termasuknya didalamnya guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Lebih jauh dia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Lambar bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).  

“Jadi perbulan biaya yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp15.000/jiwa,” katanya.

BACA JUGA:Revisi RTRW Lampung Barat akan Dibahas di Kementerian ATR/BPN 27 Juli Mendatang

Menurut dia, peserta berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese) sesuai dengan kebutuhan medis. 

Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat (Lambar) tahun ini menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1000 warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: