Polres Tanggamus Amankan Pengedar Sabu Berikut Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Wonosobo
--
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU No.35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Gelar Sanlat Ramadhan, SMPN 1 Sekincau Datangkan 2 Ustad
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.
"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: