Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang nelayan di Bandar Lampung, DD (38), warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar sabu.

Polisi menemukan tujuh paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di bawah lemari di dalam kamarnya.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah pelaku, Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras.

“Benar, pada Rabu (29/1/2025) kami menangkap pelaku DD di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari kamar tidurnya,” ujar AKP Dhedi, Jumaat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara ungkap Pelaku Pembunuhan di Abung Pekurun

Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BI, yang kini berstatus DPO.

“DD diajak oleh BI untuk berjualan sabu. Mereka saling mengenal dan berteman,” jelas AKP Dhedi.

BI memberikan sabu seberat 1,5 gram kepada DD untuk dipecah dan dijual. Dalam transaksi terakhirnya, DD telah berhasil menjual tiga paket kecil sabu dengan harga Rp100 ribu per paket.

Di hadapan petugas, DD mengaku nekat menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir karena tergiur keuntungan yang didapat.

BACA JUGA:Pengemudi Taksi Online Nyaris Jadi Korban Begal, Pelaku Kabur Setelah Gagal

“Pengakuannya, hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: