Polres Lamsel Bekuk Jaringan Fredy Pratama

Polres Lamsel Bekuk Jaringan Fredy Pratama

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka. 

"Barang bukti yang kami sita bervariasi, di antaranya sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat ,21 Maret 2025 

Salah satu kasus terbaru adalah penangkapan MDHB (19), warga Malaysia yang membawa sabu seberat 21 kilogram. pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction yang mendapat informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas yang dibawanya. 

BACA JUGA:Kompolnas: Pelaku Utama Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Segera Terungkap

"Modus operandi yang digunakan identik dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia," tegas Kapolda.

Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa. Sejak awal tahun, polisi telah mengidentifikasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional. 

Penangkapan pelaku menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning. Selain itu, kendaraan bus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 54,8 Miliar

"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

Polres Lampung Selatan juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 399.708 orang.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, dan media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.

Dalam kesempatan itu AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: