Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung.
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam pelaku dan menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu serta 100 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,2 miliar.
"Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,2 miliar," ujar Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Sabtu, 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Utama Penganiaya Remaja Hingga Tewas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari lima pria dan satu perempuan, yakni AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya AF pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur. Dari tangan AF, polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HL (31) dan RD (34) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.
Penggerebekan selanjutnya dilakukan di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur. Dalam operasi ini, polisi menangkap RI (28) dan HM (34) serta menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. HM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok bernama Hendra, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sharp Aquos R9: Smartphone Flagship Jepang dengan Standar Militer
Operasi terbesar dalam pengungkapan jaringan ini terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton.
Dari tangan RF, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
_ Satu bungkus besar bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih.
_ Satu kantong plastik bening berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: