Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin Berpotensi SP3, Kejari Lambar Bisa Dilaporkan ke KPK atau JAMWAS

Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin Berpotensi SP3, Kejari Lambar Bisa Dilaporkan ke KPK atau JAMWAS

Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H.--

"Kami masih meminta keterangan dari saksi ahli, saat ini tinggal saksi ahli dari Kemendes yang belum bisa kami mintai keterangannya," ungkap Mart Mahendra Sebayang.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kata dia, selanjutnya pihaknya akan melakukan ekspose, guna menyimpulkan perkara tersebut.

BACA JUGA:Soal Wacana Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Dimajukan, Pemkab Pesbar Tunggu Keputusan Pusat

"Baru bisa kita simpulkan setelah ekspose akan seperti apa kepastian hukum dari perkara tersebut nantinya, dan apapun kesimpulannya nanti akan kami sampaikan ke publik melalui rekan-rekan media, dan untuk sekarang kami tidak bisa berandai-andai seperti apa akhir perkara tersebut," ujarnya.

Hanya saja, Mart Mahendra Sebayang memberi gambaran, bahwa yang ditimbulkan dalam perkara tersebut bukan kerugian negara, melainkan kelebihan bayar.

"Ini soal administrasi, terjadi kelebihan bayar, kami sudah menerima dana titipan dari sejumlah pihak dalam perkara tersebut," kata dia, namun sayangnya ia tidak bisa menyebutkan secara rinci besaran dana titipan dan dari siapa dana itu didapatkan, dan menurutnya akan disampaikan setelah ekspose di Kejari dilakukan.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H

Untuk diketahui, dalam ekspose Kejari Lambar Februari 2022 lalu dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. 

Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di TBU Butuh Perbaikan Mendesak

Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: