Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin Berpotensi SP3, Kejari Lambar Bisa Dilaporkan ke KPK atau JAMWAS

Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin Berpotensi SP3, Kejari Lambar Bisa Dilaporkan ke KPK atau JAMWAS

Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Praktisi hukum yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat Zeflin Erizal, SH, MH., turut menyoroti terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) peratin di Lampung Barat tahun anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang berpotensi berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Ia berharap penyidik Kejari Lampung Barat tidak terlalu gegabah dalam menentukan status hukum dari perkara tersebut, terlebih dalam perjalan kasus tersebut pihak Kejari Lambar sempat menyebut ada dugaan kerugian Negara sekitar Rp700 juta, namun belakangan menyebut bahwa bukan kerugian Negara tetapi kelebihan bayar.

”Kejari Lampung Barat jangan gegabah dan mengambil resiko, karena nanti jika SP3 dikeluarkan, Kejari Lampung Barat bisa digugat Praperadilan dan dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan JAMWAS (Jaksa Agung Bidang Pengawasan),” ungkap Zeflin Erizal, saat dimintai tanggapannya.

BACA JUGA:Pencuri Bermodus Bobol Gubuk Dibekuk Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Zeflin juga mempertanyakan perihal saksi ahli yang diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Lampung Barat yang berasal dari Inspektorat dan Kementerian Desa (Kemendes), karena menurutnya saksi ahli itu seharusnya saksi ahli hukum pidana yang bisa menentukan bahwa kasus masuk kategori korupsi atau hanya administrasi.

”Kan sudah jelas Inspektorat melakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian negara dan di berikan waktu tiga bulan untuk melakukan pengembalian supaya tidak di di rekomendasikan ke APH, kemudian untuk yang melakukan pemeriksaan kerugian negara itu BPK, terkait dengan saksi ahli seharusnya saksi ahli hukum pidana yang dimintai keterangan,” imbuhnya.

Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Maas sebelumnya juga menyoroti penanganan kasus tersebut menjadi salah satu yang menyoroti penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Semarak Ramadhan, PD Salimah Lambar dengan MSQ Gelar Tabligh Akbar

"Saya mempertanyakan perihal penanganan perkara dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tersebut, apalagi belakangan ini timbul tanda tanya dari masyarakat ada apa dengan penanganan kasus Bimtek Peratin," ungkapnya.

Menurutnya, spekulasi di masyarakat kini muncul terkait dengan akhir dari penanganan perkara yang sudah lebih satu tahun tersebut, karenanya ia meminta kepada Kejari Lambar segera mungkin memberikan kepastian hukum.

"Apapun akhirnya nanti, APH juga perlu menjelaskan ke masyarakat, kenapa penanganan perkara ini lambat, atau bahkan kemungkinan nantinya di SP3, juga harus dijelaskan kenapa?, hal ini dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada APH," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang, SH., mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., sebelumnya mengungkapkan, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli.

BACA JUGA:Jaga Silaturahmi, Karang Taruna Pura Bhakti Pekon Purajaya Open Donasi Ramadhan

Saksi ahli yang diminta keterangan ini berasal dari Inspektorat dan juga Kementerian Desa (Kemendes) yang berjumlah tiga hingga empat orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: