Dinkes Lambar Melalui 15 Puskesmas akan Layani Konseling Upaya Berhenti Merokok anak Usia 10-18 Tahun

Dinkes Lambar Melalui 15 Puskesmas akan Layani Konseling Upaya Berhenti Merokok anak Usia 10-18 Tahun

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, melakukan pembinaan pendampingan teknis pelaksanaan konseling upaya berhenti merokok (UBM) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini 15 puskesmas di kabupaten setempat, dengan melibatkan Lintas Sektor terkait.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lambar Ira Permata Sari, S.Farm, APT., mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan keliling Puskesmas, dalam rangka penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di bidang Kesehatan, dan juga sosialisasi layanan konseling UBM di 15 Puskesmas, untuk memutus perokok pemula sasaran anak usia 10-18 tahun.

BACA JUGA:Kebakaran! Rumah Panggung di Pekon Kejadian Nyaris Ludes

”Tahun ini Dinkes melalui Puskesmas akan melakukan skrining kepada usia 10-18 tahun ke sekolah-sekolah diharapkan apabila ditemukan pelajar yang merokok dapat di konseling di sekolah selama tiga bulan jika tidak berhasil berhenti lalu di konseling di Puskesmas,” ungkap Ira Permatasari mewakili Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan, pendampingan ini tujuannya adalah untuk terbentuknya klinik UBM di setiap Puskesmas, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dilaksanakan sejak lama.

BACA JUGA:480 Bidang Aset Pemkab Lambar Belum Bersertifikat

Dijelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009 (Pasal 155) tentang tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya). 

Kemudian PP No.199/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:Gerak cepat, BPBD dan DLH Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Raden Intan

Materi yang disampaikan tentang manajemen layanan konseling UBM, urgensi layanan UBM dalam integrasi optimalisasi penerapan KTR, teknik konseling UMB. Kemudian instrumen konseling UBM ini, sasaran yang dituju dan tindak lanjutnya yaitu para pecandu rokok. 

”Tentu harapan kami dengan adanya klinik UBM di UPTD Puskesmas ini maka tujuan program KTR menjadi terwujud secara maksimal,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: