Wartawan Dapat Kesempatan Beli Rumah Murah, Ini Syarat Lengkapnya!

Wartawan Dapat Kesempatan Beli Rumah Murah, Ini Syarat Lengkapnya!

Rumah subsidi khusus wartawan segera diluncurkan Mei ini-ILUSTRASI: Freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar baik datang bagi para wartawan di seluruh Indonesia. 

Pemerintah kini tengah menyiapkan program istimewa berupa 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi para jurnalis yang belum memiliki hunian pribadi. 

Program ini menjadi angin segar, mengingat tak sedikit wartawan yang masih kesulitan membeli rumah akibat keterbatasan penghasilan.

Namun, tentu saja tak semua bisa serta-merta menerima fasilitas ini. 

Hanya wartawan yang memenuhi sejumlah persyaratan yang berhak mengajukan permohonan rumah subsidi ini. 

Program ini diharapkan bisa mengurangi beban para jurnalis yang selama ini berdedikasi tinggi namun sering luput dari perhatian sektor kesejahteraan perumahan.

 

Syarat Penghasilan Maksimal Wartawan untuk Rumah Subsidi

Salah satu syarat utama agar wartawan bisa mendapatkan rumah subsidi ini adalah batas penghasilan. 

Pemerintah menetapkan bahwa calon penerima rumah subsidi harus tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Untuk wilayah umum, wartawan lajang harus memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan. 

Sedangkan untuk wartawan yang sudah menikah, batas penghasilannya adalah Rp 8 juta per bulan.

Namun, terdapat penyesuaian khusus di wilayah Jabodetabek. Di kawasan ini, wartawan lajang bisa berpenghasilan hingga Rp 12 juta, dan yang sudah menikah sampai Rp 13 juta per bulan dan masih memenuhi syarat. 

Penyesuaian ini mempertimbangkan tingginya biaya hidup di kawasan metropolitan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: