Ancam Adukan Kembali ke DKPP, Hasil Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Pesbar Dipertanyakan

Ancam Adukan Kembali ke DKPP, Hasil Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Pesbar Dipertanyakan

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H.--

BACA JUGA:Rp1,506 Miliar untuk Insentif Guru dan Tenaga Administrasi Berstatus PTT

Sementara itu, Irwansyah sebagai anggota sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., sebagai anggota, tetap menjadi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam sidang pleno, disepakati Heri Kiswanto sebagai ketua Bawaslu yang baru, menggantikan dirinya. 

Pleno yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut setelah adanya putusan sidang DKPP sebelumnya.

“Hasil pleno penetapan ketua Bawaslu Pesbar ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Lampung, kita berharap kedepan Bawaslu Pesbar bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas,” kata Irwansyah.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lambar Siapkan Beasiswa Kedokteran Gigi

Sementara itu, Heri Kiswanto, mengaku, dirinya diputuskan sebagai ketua Bawaslu Pesbar itu merupakan amanah yang cukup berat, dan sebuah posisi yang harus diemban dengan baik dan maksimal, sebagaimana amanah dalam pleno tersebut. 

Sehingga, dirinya harus siap dengan keadaan apapun, serta berharap lembaga Bawaslu Pesbar ini bisa di nahkodai secara baik.

“Mengingat saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024, artinya tahapan Pemilu sudah berjalan, karena itu Bawaslu Pesbar akan terus memaksimalkan pencegahan terhadap potensi semua pelanggaran di setiap tahapan. Karena, pencegahan itu diutamakan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) karena terbukti melakukan pelanggaran KEPP. 

BACA JUGA:5 Atlet Way Kanan Sabet Medali pada Kejuaraan Judo Junior di Lamtim

Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2) lalu, yang juga disiarkan langsung melalui akun Youtube DKPP.

Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: