Irwansyah Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Pesbar

Irwansyah Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Pesbar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP No.46-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2) kemarin, yang juga disiarkan langsung melalui akun Youtube DKPP.

Menyikapi adanya putusan DKPP itu, Irwansyah mengaku dirinya dan jajarannya di Bawaslu Kabupaten Pesbar menerima apa yang menjadi keputusan DKPP dalam sidang lanjutan terkait dengan perkara tersebut. 

BACA JUGA:Pengawas Madrasah Lakukan Monitoring di MTsN 1 Lambar

Karena yang menjadi pokok persoalan itu berkaitan dengan surat pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

“Untuk aduan lain tidak terbukti, hanya persoalan administrasi yakni kita mengeluarkan surat ke Panwascam untuk pembentukan kesekretariatan Panwascam itu,” katanya, Kamis (16/2).

Dijelaskannya, yang jelas apapun yang telah diputuskan oleh DKPP tersebut tentu Bawaslu Pesbar menerima, dan saat ini Bawaslu Pesbar juga masih menunggu salinan putusan dari DKPP tersebut, untuk selanjutnya akan menggelar rapat pleno internal di Bawaslu Kabupaten Pesbar guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

BACA JUGA:MTsN 1 Lambar Gelar Kemah Akbar Pangkalan Satya Ikhlas Bakti

“Rapat internal itu salah satunya berkaitan dengan pembahasan untuk jabatan ketua Bawaslu Pesbar, divisi, dan lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam siaran langsung yang ditayangkan di akun Youtube DKPP pada sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

BACA JUGA:Kebersihan Lapangan Tanjung Menang Jadi Tanggungjawab Bersama

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: