Soal Berkas Pengajuan ke KPU Pesbar, Banyak Bacaleg Diduga Tidak Jujur

Soal Berkas Pengajuan ke KPU Pesbar, Banyak Bacaleg Diduga Tidak Jujur

Bawaslu menemukan sejumlah bacaleg masih berstatus sebagai aparat pekon, PPS, LHP hingga Pendamping pekon-Ilustrasi/FREEPIK.COM-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menduga banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak jujur dalam pemberkasan saat pengajuan pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, kini Bawaslu setempat masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah bacaleg dari berbagai partai politik (parpol) di Kabupaten setempat, terkait adanya temuan beberapa bacaleg seperti di daerah pemilihan (dapil) dua dan tiga diduga tidak jujur saat mengajukan berkas pencalonannya ke KPU Pesbar.

“Kami menemukan ada beberapa bacaleg yang berasal dari aparat Pekon, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Lembaga Himpun Pekon (LHP), hingga Pendamping Desa,” katanya.

BACA JUGA:Disiksa Hampir Setiap Hari, 2 ART Pilih Kabur dari Rumah Majikan di Bandar Lampung

Harusnya, kata dia, bacaleg yang berasal dari aparat Pekon, PPS, LHP hingga Pendamping Desa itu pada saat pengajuan berkas pencalonannya harus mengundurkan diri, atau setidaknya melampirkan pernyataan pengunduran diri, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 12 huruf (1) angka (6) poin (a) dan (b).

“Dalam aturan itu yakni dokumen persyaratan administrasi bacaleg salah satunya yakni mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, termasuk badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” jelasnya.

BACA JUGA:Hati-hati! 3 Kali Meninggalkan Shalat Jum'at Begini Hukumnya

Selain itu, masih kata Kodrat, pada Pasal 15 ayat (1) juga dijelaskan bacaleg yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

“Kemudian, di ayat (2) dalam aturan itu juga dijelaskan salah satunya bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.

Karena itu, kata dia, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi para bacaleg yang merasa sebagai perangkat desa, LHP, pendamping desa, dan PPS, agar jujur dalam pemberkasan pegajuan bacaleg, hal itu bisa saja membatalkan bacaleg itu karena cacat secara administrasi. 

BACA JUGA:Disiksa Hampir Setiap Hari, 2 ART Pilih Kabur dari Rumah Majikan di Bandar Lampung

Bawaslu Pesbar kini masih melakukan penelusuran karena berdasarkan temuan itu banyak terjadi di dapil II dan III.

“Setelah penelusuran nanti kita akan memanggil bacaleg itu, dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil KPU Pesbar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: