Ancam Adukan Kembali ke DKPP, Hasil Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Pesbar Dipertanyakan

Ancam Adukan Kembali ke DKPP, Hasil Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Pesbar Dipertanyakan

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H.--

BACA JUGA:Kasus Penyakit Kanker Meningkat di Lamteng

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: