Disnaker Lampung Fasilitasi Mediasi Muhammad Muharlisyah dan CIMB Niaga Auto Finance

Disnaker Lampung Fasilitasi Mediasi Muhammad Muharlisyah dan CIMB Niaga Auto Finance

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lampung, Sariyo--

BACA JUGA:Tenang, Ruas Jalan Tuguratu Ratu-Sukamarga Diperbaiki Tahun Ini

"Atas penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia Jumat 30 Desember 2022.

Ia menceritakan, laporan perusahaan ke Disnakertrans Lampung, meminta untuk menentukan kapan waktu yang akan ditentukan dibukakan ruang mediasi

"Dan mempertanyakan kepada pengusaha atau majikan terhadap hak buruh yang diabaikan," kata Muharlisyah. 

Ia mengatakan terkait dengan upah lembur sudah terperinci di dalam berkas permohonan laporan ke Disnakertrans Lampung. 

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Ditangkap, Korbannya Bertambah

"Tapi hitungan upah lemburnya terhitung dari tahun ini bulan Maret 2022, karena alat buktinya yang ada hanya itu, yang seharusnya dari 2019 tapi kita tidak memiliki bukti terkait upah lembur tersebut dan pesangon," katanya 

Ia mengaku kecewa pada CIMB Niaga Auto Finance, pasalnya selama bekerja sekitar 10 tahun namun di akhirnya dianggap mundurkan diri oleh perusahaan. 

"Saya berharap dari pihak kita bisa ada titik temu dimediasi. Kalo belum ada titik temunya kami lanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," tutupnya. 

BACA JUGA:Giliran DPC PJS Batu Bara Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Disisi lain Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto menyikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan. 

"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko. 

Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan. 

"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," pungkasnya (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: