‎Buka Jalan atau Buka Kontroversi? Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Bantah Rampas Lahan Register 43 B

‎Buka Jalan atau Buka Kontroversi? Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Bantah Rampas Lahan Register 43 B

Sutikno klarifikasi pembukaan jalan di Pekon Sidomulyo legal--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik aktivitas ekskavator di lokasi yang disebut-sebut terdaftar sebagai kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya dijawab langsung oleh pemilik alat berat, Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat Sutikno.

‎Sejumlah warga sempat mempertanyakan kehadiran ekskavator milik Sutikno, yang diduga bekerja di lahan hutan register. 

Namun, Sutikno menegaskan, pengerjaan alat berat itu murni atas permintaan masyarakat setempat untuk memperbaiki dan membuka badan jalan rusak.

‎“Benar ada ekskavator kami di lokasi, tapi fungsinya untuk pembukaan dan perbaikan jalan atas permintaan pengguna jalan. Semua demi kelancaran aktivitas warga,” ujar Sutikno.

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Polresta, Wali Kota Letakkan Batu Pertama Gedung Satlantas dan Satintelkam

‎Terkait dugaan lahan yang kini dibersihkan masuk kawasan Register 43 B, Sutikno membantah keras. 

Ia menyebut status lahan sudah sah beralih menjadi lahan marga sejak terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Drs. Oemarsono, ditandatangani Bupati Lampung Barat I Wayan Dirpha pada 1999.‎

‎Lewat SK tersebut, kata Sutikno, peta dan batas kawasan register resmi diubah. 

“Dokumen pengalihan status itu lengkap, sah, dan legal. Saya siap menunjukkan SK asli jika diperlukan,” tegasnya.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi IPWK di Jatimulyo Nuriman : Berharap Kembali Tumbuh Rasa Nasionalisme di Masyarakat

‎Sementara itu, pemangku adat dan sejumlah tokoh masyarakat Pekon Sidomulyo mendukung klaim Sutikno. 

Mereka mengaku pernah dimintai persetujuan sebelum SK terbit, dan hingga kini tidak ada protes soal status lahan.

Terkait hal ini, ‎Kepala Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) Lampung Barat belum memberikan penjelasan resmi, dan media ini masih berupaya mengkonfirmasi dokumen terkait ke instansi berwenang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: