Disnaker Lampung Fasilitasi Mediasi Muhammad Muharlisyah dan CIMB Niaga Auto Finance
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lampung, Sariyo--
BACA JUGA:Disporapar Lambar Bahas Penyelesaian Dampak Pembangunan PLTM
Ia menambahkan, mediator selama ini dalam menjalankan tugasnya selalu mengupayakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
“Kami di bidang hubungan industrial Disnaker Lampung selalu terbuka untuk setiap laporan terkait tenaga kerja, dan akan bekerja sesuai UU yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya PT CIMB Niaga Auto Finance membenarkan, Muhammad Muharlisyah karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) yang ditawarkan dimutasi ke Surabaya.
“Benar saudara M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer,” kata Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini melalui pesan elektronik.
BACA JUGA:Fenomena Alam Sebabkan Ikan Mati Massal, Dinas Perikanan Lambar akan Uji Kandungan Air
Menurutnya hal itu dilakukan atas kebijakan perusahaan.
“Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan saudara M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF,” paparnya.
“Saudara M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak dua kali secara patut kepada yang bersangkutan dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili,” imbuhnya.
Lusiantini mengklaim pihaknya taat pada Undang-undang tenaga kerja yang ada.
BACA JUGA:Tenang, Ruas Jalan Tuguratu Ratu-Sukamarga Diperbaiki Tahun Ini
“Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tambahnya.
Diketahui, Mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Lampung.
Muhammad Muharlisyah didampingi kuasa hukum Setiady Rosasi usai melapor ke Disnakertrans Lampung, mengapresiasi kinerja Disnakertrans atas penerimaan permohonan, untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
Setiady mengatakan, pada prinsipnya ia mengapresiasi kinerja dari Disnakertrans khususnya Lampung, untuk menerima permohonan, laporan hak-hak buruh yang terabaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: