Pemerintah Pekon Way Petai Mediasi Penutupan Jalan PLTMH Way Besai

Pemerintah Pekon Way Petai Mediasi Penutupan Jalan PLTMH Way Besai

Pekon Way Petai memfasilitasi proses mediasi antara PT Adimitra, PT Wijaya Karya dan warga yang menutup akses menuju PLTMH Way Besai--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Pemerintahan Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memfasilitasi dan menengahi permasalahan antara PT Adimitra, Perusahaan Pelaksana Pembangunan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (Wika Rekon) serta warga pemilik lahan, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Mediasi yang juga mengundang pihak Polsek dan Koramil Sumber Jaya tersebut, dalam menindaklanjuti aksi penutupan jalan masuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Way Besai, yang dilakukan oleh warga pada Jumat 16 Agustus 2024.

"Atas kondisi yang terjadi kami sebagai pemerintah Pekon Way Petai, berupaya menjembatani dengan mengundang kedua belah pihak serta Polsek dan Koramil guna penyelesaian masalah tersebut," ungkap Peratin Way Petai Sutan Sahril.

Dikatakannya, meskipun proses pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan PLTMH tersebut telah berlangsung sejak 2019, namun sampai saat ini belum adanya izin lingkungan dan pihak perusahaan menegaskan jika perihal izin tersebut telah diproses secara online.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Buka Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:DLH Pesisir Barat Gelar Uji Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2024-2029

"Kami juga sebagai pemberitahuan yang memiliki wilayah mempertanyakan perihal izin lingkungan karena memang belum diproses secara manual bagaimana prosedur dalam pembuatan izin," ungkapnya. 

Sementara, Ruswan juru bicara dari pihak warga menegaskan masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut tiga pemilik lahan atas nama keluarga alm Erlanuddin, Mat Sabar dan Hairil Amrin, yang menuntut pihak perusahaan bertanggungjawab kelebihan ukuran lahan yang dibebaskan serta dampak bangunan yang ditimbulkan.

Dimana, kata dia, dalam kesepakatan awal total biaya pembebasan kelebihan lahan untuk tiga keluarga tersebut sebesar Rp310.000.000, atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, yakni tanah galian lahan yang dibebaskan di buang di lahan warga yang statusnya masih kebun kopi.

Diberitakan sebelumnya, lantaran merasa dirugikan terhadap pembebasan lahan yakni akses jalan menuju lokasi PLTMH 2x3 MegaWatt Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, warga menutup akses jalan pada Jumat 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Vaksin Polio pada PIN Putaran Kedua di Lampung Baru 48,7 persen dari Target 1.259.539 Anak

BACA JUGA:Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024, Alsyahendra : Anggota Polres Pesisir Barat Harus Netral

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. penutupan akses jalan Pekon Way petai menuju PLTMH  oleh keluarga Sukmawati. 

Sehubungan dari kejadian tersebut pihak humas PLTMH langsung menuju lokasi penutupan akses jalan tersebut dan melakukan Koordinasi serta mediasi kepada Sukmawati ahli waris dari Erlanudon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: