Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Ditangkap, Korbannya Bertambah

Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Ditangkap, Korbannya Bertambah

Pelaku pencabulan di salah satu pondok pesantren di Sungkai Utara diserahkan oleh keluarganya ke Polres Lampura--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Korban kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bertambah.

Terduga pelaku yang merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut berinisial AH (46) akhirnya diamankan unit PPA Polres Lampura setempat.

AH diserahkan oleh pihak keluarga didampingi dengan tokoh masyarakat Kecamatan setempat, ke Unit PPA Polres Lampura.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap AH.

BACA JUGA:Giliran DPC PJS Batu Bara Resmi Terdaftar di Kesbangpol

AKP Eko juga menyampaikan bahwa korban yang melapor terkait kasus pencabulan tersebut bertambah 3 (tiga) orang.

"Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun," terang Eko, Selasa 10 Januari 2023.

Terkait status AH, lanjutnya, Polres Lampura sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Kedepan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terima Silaturahmi Pengurus DPC PJS, Ini Isi Pesannya

Untuk itu, tambahnya terhadap lain-lain terkait perkembangannya nanti disampaikan karena sekarang masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia," pungkasnya.*

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Korban Cabul Bertambah 4 Orang, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: