LPAI Lambar Dampingi Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

LPAI Lambar Dampingi Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Medialampung.co.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendampingi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AF (6) yang dilakukan oleh AA (65) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon Sukaraja, Kecamatan Waytenong. 

Sekretaris LPAI Lambar Jefri Ardiansyah, mendampingi Ketua LPAI Lambar Drs Dahlin, M.Pd., kepada media ini menuturkan bahwa pada Rabu (13/1) merupakan sidang pertama pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan para saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

"Kewenangan kita melakukan pendampingan proses hukum terhadap korban pencabulan anak. Ini sidang pertama yang agendanya mendengarkan keterangan saksi, untuk selanjutnya di persidangan kedua akan dilakukan pekan depan, Selasa (19/1),” kata Jefri.

Disebutkannya, sesuai komitmen, sebagaimana peran dan fungsinya, LPAI akan terus mendampingi sampai sidang putusan bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"LPAI Lambar bersama P2TP2A Lambar, akan berusaha mendorong kasus ini diselesaikan dengan merujuk undang-undang perlindungan anak," tegasnya. 

Menurut hemat Jefri, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AA harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, meskipun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian secara tertulis.

Sebab LPAI menduga bahwa korban dari pelaku AA lebih dari satu orang. Dugaan kuat ini berdasarkan pengakuan warga setempat yang mengakui jika anaknya nyaris menjadi korban nafsu bejat AA.

"Selain kasus yang saat ini tengah diproses ada laporan warga lainnya terkait perbuatan bejat yang telah dilakukan AA dengan modus serupa, dan ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama terutama penegak hukum dalam mengusut dan menuntaskannya sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: