Nikat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Nikat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

--

MEDILAMPUNG.CO.ID - SM (24), merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya. 

Dalam laporannya yang ia buat di Mapolsek Teluk Betung Timur, SM (24) mengaku bahwa dirinya di hadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya. Mendapatkan laporan SM (24), petugas kepolisian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selaku Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM (24).

BACA JUGA:Polda Lampung Tangkap 202 Tersangka pada Hari Ke-12 Operasi Sikat Krakatau

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)" ungkap AKP Toni Apriadi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM (24), mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib. 

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton" jelas Toni. 

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan. 

BACA JUGA:Buron Hampir Setahun, Polsek Sukarami Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

"Alasannya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair" jelas Toni. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: