Korban Perkosaan Anak Disabilitas Minta Keadilan Ditegakkan

Korban Perkosaan Anak Disabilitas Minta Keadilan Ditegakkan

Medialampung.co.id - Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan Damar meminta ketegasan pihak penyidik Polda Lampung agar kasus perempuan disabilitas korban tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama MGO (18) dengan Pelaku HR (75), warga Desa Way Limau, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 1 September 2020.

Laporan yang bernomor SP2HP/562/X/Res.1.4/2020 untuk Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Pada tanggal 7 Oktober 2020.

Setelah itu keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor SPDP/83/X/2020/Ditreskrimum diketahui bahwa penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan menemukan terlapor artinya sampai saat ini HR pelaku perkosaan terhadap korban (MGO) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polda. 

Pihak pendamping bertanya-tanya kasus perkosaan yang dialami korban ngambang tanpa kepastian. Tanpa hasil padahal kasus ini sudah lama sebelumnya ditangani oleh Polsek Blambangan Umpu namun karena ketidak jelasan diambil alih Polda Lampung. 

Pihak damar kecewa dengan respon dari penyidik karena setiap ditanya jawabannya akan menggelar perkara sepertinya menggantungkan perkara ini. 

Penyidik Polda Lampung diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus tersebut. Seharusnya perkara ini jangan tebang pilih walaupun korban adalah warga kelas bawah. 

Sebagai wujud aksi kerjasama antara pendamping dan penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) dan Dinas Sosial Provinsi Lampung. telah melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus dengan penyidik Polda Lampung pada tanggal 28 Desember 2020 . 14 Januari 2021 dan 20 Januari 2021 namun pihak penyidik hanya memberikan jawaban sedang dalam proses perkara. 

Kasus ini sudah genap 105 hari sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan tapi hingga hari ini masih belum ada perkembangan. Hal ini menjadi perhatian Damar apakah polda serius menangani kasus atau tidak . 

Lembaga Advokasi Damar berharap, dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan bisa berjalan serta ada jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan dapat terwujud. 

Sementara Rio dari kantor Law Firm RPP yang mendampingi kasus perkosaan (MGO) menegaskan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius oleh Polda Lampung, pihaknya akan berupaya untuk melakukan ke tingkat yang lebih tinggi bisa saja ke Mabes Polri untuk minta di ambil alih kasus yang sudah lama ini.

Tim yang terdiri dari berbagai elemen advokasi yang membantu pendampingan Hukum untuk (MGO) korban perkosaan yaitu Rio & Peni and Partner Yulia Yuaniar, S.H dan Rekan juga dari Lembaga Advokasi Damar.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: