Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Negara Batin Ringkus Salah Satu Pelaku Curanmor

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Negara Batin Ringkus Salah Satu Pelaku Curanmor

Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin berhasil meringkus ANR (24) warga dusun cabang 4 Kampung Negara Batin yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik Gunardi warga di Gubuk Persawahan Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Senin (4/1).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, saat itu korban (Gunardi *red), sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motornya di gubuk persawahan.

Korban Gunardi baru menyadari kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI pada pukul 10.30 WIB, saat akan mengambil botol minuman di yang digantungkan pada sepeda motornya.

"Seperti biasa setiap ke kebun motor saya taruh di gubuk, akan tetapi ketika saya mau ambil air minum yang juga biasa saya cantel di motor, ternyata motornya sudah tidak ada, setelah berusaha mencari dan bahkan saya sempat menanyakan kepada anak tetapi tetap tidak tau saya akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin," ujar Gunardi.

Terpisah, Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro membenarkan keterangan dari korban, dan berdasarkan kan laporan korban itulah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil olah TKP (tempat Kejadian Perkara) dan dari keterangan beberapa masyarakat akhirnya kami mengetahui bahwa pelaku terdiri dari 2 orang di mana Modus operandi pelaku datang ke lokasi dan melihat sepeda motor milik korban dengan keadaan kunci kontak masih tergantung, lalu pelaku inisial ANR mengambil sepeda motor bersama pelaku Inisial E (DPO) dan setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin dan tanpa mereka sadari ada yang melihat saat keduanya melarikan motor tersebut," kata IPTU Sundoro.

Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, petugas Polsek Negara Batin, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Petugas yang memperoleh informasi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI dan 1 (satu) pcs baju kaos polos warna merah yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Jelas IPTU Sundoro mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: