Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba yang kuat dugaan satu orang diantaranya sebagai pengedar. 

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua tersangka narkoba itu ditangkap Rabu (13/1), sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap Kanya kedua tersangka, itu di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura. 

Dari tangan tersangka berinisial AN (38) diamankan barang bukti berupa 1 buah paket yang berisikan kristal bening dan diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan 1 buah dompet merk levis warna coklat. 

Untuk kronologis penangkapannya, kata Kasat, dilakukan team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura yang saat itu, berada di teras rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah paket sisa pakai yang berisikan kristal bening sabu, dan satu buah dompet warna coklat.

"Terhadap tersangka, kita lakukan pengembangan," kata mantan Kanit Resmob Polres Lampura tersebut.

Selanjutnya, team opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AV (32), dan keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten.

Dari tersangka AV, lanjut Kasat, diamankan barang bukti 8 buah paket yang berisikan kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram. 

"Selain itu juga diamankan barang bukti lima bundel plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital warna hitam," ungkap Kasat. 

Diduga kuat pelaku berinisial AV ini adalah pengedar karena saat diamankan dari pelaku juga didapatkan sebagai alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan narkotika jenis sabu. 

“Terhadap kedua pelaku polisi akan mengenakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: