Pemkab Lambar Terancam Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK Hasil Rekrutmen 2021

Pemkab Lambar Terancam Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK Hasil Rekrutmen 2021

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat terancam tidak mampu membayar penuh gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2021, seperti kebijakan yang banyak dilakukan daerah lain. 

Bukan tanpa alasan, jika nantinya formasi 1.090 yang terdiri dari 901 orang formasi PPPK guru dan 189 tenaga kesehatan terisi penuh, maka Pemkab Lambar butuh anggaran Rp40 miliar lebih untuk membayar gaji dan tunjangan selama 12 bulan. Disisi lain, pendapatan daerah pada tahun 2021 mendatang mengalami penurunan yang bisa membuat Pemkab Lambar mengambil kebijakan untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M. Si., mengungkapkan, Pemkab Lambar akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan. 

"Kami akan melihat kondisi keuangan, kalau misalnya ternyata Pemkab Lambar hanya mampu membayar selama enam bulan maka itu akan dilakukan, karena jika semua formasi pada penerimaan PPPK maka butuh Rp40 Miliar lebih untuk membayar gaji dan tunjangan mereka," ungkapnya. 

Namun berbeda halnya ketika tidak semu formasi terisi atau nantinya yang berhasil lulus dan diangkat sebagai PPPK hanya sedikit, maka ada kemungkinan mereka nantinya tetap menerima gaji dan tunjangan selama 12 bulan penuh. 

"Artinya kami belum bisa memastikan apakah gaji dan tunjangan PPPK bisa dibayar penuh atau tidak, kalau misalnya yang lolos dan diangkat sebagai PPPK hanya 200 orang mungkin Pemkab masih sanggup, karena untuk pembayaran gaji dan tunjangan juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah. Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.

Khusus tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan, sementara tunjangan pangan dalam bentuk uang diberikan setara Rp 10 kilogram beras setiap bulan.

Selanjutnya, tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional. 

Adapun PPPK juga mendapatkan potongan yang terdiri dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: