Lagi, Polres Waykanan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lagi, Polres Waykanan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

WM, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dimakan oleh Satreskrim Polres Waykanan--

Medialampung.co.id - Maraknya kasus pencabulan di Waykanan membuat berbagai pihak merasa miris.

Seperti yang disampaikan oleh Sairul Sidiq, SH, Ketua DPC PKB Waykanan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Waykanan.

Dirinya berharap adanya upaya konkrit yang dilakukan oleh pihak berwenang guna meminimalisir hal yang sangat terpuji tersebut.

Menurutnya, di Waykanan hampir setiap minggu ada kasus dugaan pencabulan yang rata-rata korbannya anak dibawah umur.

“Untuk itu mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya mitra komisi IV DPRD Waykanan, untuk mencarikan formula atau langkah yang mesti dilakukan agar kejadian serupa jangan sampai terulang,” ujar Sairul Sidiq.

Pernyataan serupa di sampaikan oleh Sahdan, S.Pdi, Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mantan Anggota DPRD Waykanan 3 periode juga meminta para pihak yang terkait harus melakukan upaya yang jelas dan tegas untuk mengantisipasi kejadian serupa kedepan. 

“Kita kan sudah ada hukum kebiri, apa kalau hal itu diterapkan di Waykanan, dengan harapan agar para predator anak itu dapat takut dan ataupun jera,” ujar Sahdana. 

Diterangkan, minggu yang lalu Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan, dan hari ini, seorang kakek berinisial WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jum’at, 10-06-2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter.

“Ketika Dara hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang mana masjid tersebut bergandengan dengan rumah korban, lalu dara menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajak Dara kedalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Setelah pelaku selesai memenuhi hasratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang kerumah, yang kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang segera melapor ke Polres Waykanan. 

“Pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolres Waykanan, dimana atas perbuatannya itu terduga akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R.(sah/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: