Pura-Pura Bisu, Ternyata Sembunyikan Sabu dalam Mulut

Pura-Pura Bisu, Ternyata Sembunyikan Sabu dalam Mulut

Mediaampung.co.id. - Narkoba menjadi salah satu akar masalah kriminalitas C3 (curas, curat, dan curanmor) di Lampung Tengah. Pada Senin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Seputihmataram menangkap seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka Ramlan (50), warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia.

"Kita tangkap tersangka di Kampung Ramanirwana, Kecamatan Seputihmataram. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba," katanya.

Ketika ditangkap, kata Chandra, tersangka berpura-pura menjadi tunawicara dan menyembunyikan barang bukti sabu dalam mulut.

"Tersangka sempat mengelabui petugas. Barang bukti sabu disimpan dalam mulut tersangka. Ketika diminta dikeluarkan, ada empat paket sabu seberat 1,30 gram. Tersangka langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti sabu guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: