Polres Waykanan Amankan Pelaku Penggelapan 41 Batang Kayu Jati

Polres Waykanan Amankan Pelaku Penggelapan 41 Batang Kayu Jati

--

Medialampung.co.id - Polres Waykanan, berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Kayu Jati di Kebun, Dusun Talang Padang Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Selasa (14/6), 

Tersangka berinisial JU (41) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (15/10) pukul 12.00 WIB, JU bersama dengan saksi SN datang ke kebun milik korban an. Komang Suka Aradana di Talang padang Kampung Negeri Baru Kabupaten Waykanan. 

Kedatangan JU untuk memborong kayu jati sebanyak 41 (empat belas) batang milik korban dengan harga senilai Rp.17.500.000,-. 

Pelaku menjanjikan kepada korban akan membayarkan uang hasil pembelian kayu jati tersebut esok harinya tepatnya pada tanggal 16-10-2020. Namun sampai selesai penebangan dan pengangkutan kayu jati oleh pelaku uang tersebut belum juga dibayarkan kepada korban. 

Oleh karena tidak memenuhi janji, akhirnya pada tanggal 16 November 2020 korban menemui Kakam Negeri Baru untuk membantu memfasilitasi dan menengahi perkara tersebut. 

Hasil pertemuan itu, dibuatlah perjanjian secara tertulis yang menerangkan bahwasannya JU akan membayar uang hasil pembelian kayu pada tanggal 12-12-2020. 

Alhasil hingga pertemuan kedua kalinya dengan melibatkan kembali Kakam Negeri Baru, pelaku masih juga tidak membayarkan/melunasi uang hasil pemborongan kayu jati yang jatuh tempo pada tanggal 20-01-2021 sesuai surat perjanjian yang kedua terhadap korban. 

Atas kejadian itu, korban datang ke Polres Waykanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti. 

Atas laporan tersebut, pada hari Senin (13/6) pukul 13.00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. 

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: