Bawa Sabu 45 Kg, Keluarga Pelapor 9 Personel Polda Sumut Ditangkap

Bawa Sabu 45 Kg, Keluarga Pelapor 9 Personel Polda Sumut Ditangkap

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anak dan menantu M Yakob di tangkap Polda Sumut merupakan kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg.

Adapun kedua nya di tangkap dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwasanya anak dan menantu Yakob ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa 3 Oktober lalu.

Adapun keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 45 kg.

BACA JUGA:Jaksa Agung Mutasi 232 Pejabat, 7 Kajari di Lampung Masuk Daftar Rolling

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Hadi, Senin 9 Oktober 2023.

Adapun anak dan menantu Yakob tersebut yaitu masing-masing berinisial MM dan S. 

Untuk diketahui Narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Medan-Lampung yang dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.

Kemudian ia juga mengatakan awalnya petugas mengamankan kedua pelaku saat tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.

BACA JUGA:Geger! Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Bersama Mahasiswinya

Kemudian dari mobil yang dikendarai keduanya orang ini petugas kepolisian mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. 

Kemudian ada juga ditemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.

"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk diserahkan ke MR," jelas Hadi.

Selanjutnya petugas bergerak menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: