Gangguan Kamtibmas di Lampura Menurun 3 Persen

Gangguan Kamtibmas di Lampura Menurun 3 Persen

Medialampung.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, menyebutkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun 2020 mengalami trend penurunan. 

Hal itu ditunjukkan dengan berkurangnya angka kejahatan sebesar 3 persen di wilayah hukum Polres Lampura.

Penurunan angka Kamtibmas tersebut, disampaikan langsung, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono saat konferensi pers akhir tahun 2020 di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/12).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Bambang Yudho Martono  didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Lampura yakni, Kabag Ops Kompol Nelson, Kasat Reskrim AKP Gigih, Kasat Lantas AKP Wira, Kasat Intelkam AKP Haidirsyah dan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio.

AKBP Bambang menyatakan, gangguan Kamtibmas pada tahun 2020 sebanyak 769 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 814 kasus.

“Jadi tahun ini, kasus Kamtibmas di Lampura mengalami penurunan sebanyak 45 kasus dibandingkan tahun 2019 lalu. Bahkan, secara keseluruhan trend gangguan Kamtibmas tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 3 persen,” ujarnya.

Kapolres Lampura juga menyatakan, penurunan kasus tidak hanya di gangguan Kamtibmas, dari sisi lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 31 persen, jika dibandingkan tahun 2019 lalu.

Dijelaskannya, keberhasilan menekan angka kriminalitas tersebut, berkat kerja keras dari anggota di lapangan baik kegiatan kepolisian preemtif yang diemban oleh Binmas, dengan kegiatan sambang, pembinaan masyarakat maupun deteksi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi Intelkam, dan kegiatan kepolisian preventif yang diemban oleh fungsi Sabhara dan Lalu Lintas berupa patroli dan kegiatan razia maupun operasi kepolisian serta kegiatan kepolisian represif, yang diemban Satreskrim berupa penegakan hukum.

“Disamping itu, tentu saja dukungan dan kerjasama seluruh komponen masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar Kamtibmas baik TNI, Polri, Pemda, yang ada di Kabupaten Lampura,” kata AKBP Bambang Yudho Martono.

Dalam konferensi pers, Kapolres Lampura, juga membacakan maklumat Kapolri yang mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan di masa pandemi Covid-19, dan tetap selalu menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 3M+1T yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: