Dikenal Licin, Pengedar Sabu di Waykanan Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan

Dikenal Licin, Pengedar Sabu di Waykanan Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus BNA (32) dan DHA (18), Warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

"Menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi BE 1014 WU, tersangka BNA sebenarnya sudah cukup lama diintai karena selama ini sangat lihai dan licin dalam mengedarkan narkoba. Dalam penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan oleh petugas sehingga BNA diberikan tindakan tegas dan terukur pada betis kiri tersangka," tegas AKP Firmansyah SH MH Kasat Res narkoba Polres Waykanan.

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sebuah bungkusan di atas jok depan bagian kiri mobil yang dikendarai Tersangka berupa 1 (satu) bungkusan kertas yang dilapisi lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 10,64 gram.

Sekarang kedua tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu masih diamankan di Mapolres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua Tersangka akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," imbuh AKP Firmansyah, SH., MH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: