Diduga Pakai Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

Diduga Pakai Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

Medialampung.co.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menyita 0,11 gram narkotika jenis shabu dari dua orang tersangka warga Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, sekira pukul 1.00 WIB, Sabtu (9/1).

Penangkapan dua tersangka Megi Alan Saputra (26) dan Cecep Sutisna (27) yang diduga menyalahgunakan narkoba berdasarkan laporan polisi No.LP/A-22/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, tanggal 9 Januari 2021.

"Dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Vero, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang pelaku.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35/2009 tentang Narkotika," jelasnya 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Vero, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: