Belum Lunas PBB-P2, Kecamatan Bandarnegeri Suoh Ajukan Perpanjangan Waktu 

Belum Lunas PBB-P2, Kecamatan Bandarnegeri Suoh Ajukan Perpanjangan Waktu 

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar kembali memberikan toleransi kepada kecamatan yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2021. Itu mengingat masih ada empat pekon plus satu perusahaan yang hingga kini belum melunasi pajak. 

Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan toleransi kepada kecamatan untuk melunasi PBB-P2 per 31 Oktober 2021 namun hingga akhir bulan masih ada yang belum lunas, salah satunya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), sehingga pihak kecamatan mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pelunasan hingga 30 November.

“Kecamatan Bandarnegeri Suoh telah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu hingga akhir November mendatang karena ada satu pekon disana yaitu Pekon Bumi Hantatai yang belum melunasi pajak. Karena ada usulan dan pertimbangannya jumlah tagihan PBB tinggal sedikit lagi sehingga waktunya kita perpanjang lagi hingga akhir November,” ungkat Erwin.

Dijelaskannya, hingga kini masih ada tiga kecamatan yang belum lunas PBB itu rinciannya Kecamatan Bandarnegeri Suoh terdapat satu pekon yang belum melunasi PBB yakni Pekon Bumi Hantatai Rp74.066.793. Lalu Kecamatan Lumbokseminung terdapat dua pekon yakni Pekon Lumbok Timur Rp5.394.656,-, dan Pekon Lombok Selatan Rp6.243.039,- serta Kecamatan Suoh yaitu Pekon Sidorejo Rp53.628.112. Kemudian PT. Indosat Rp17.430.768,00-,

“Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Lambar mencapai Rp4,139 miliar lebih atau 96,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,295 miliar lebih,” kata dia

Ia mengimbau kepada kecamatan dan perusahaan yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya. “Kalau sampai akhir bulan November pajaknya belum lunas maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: