Polisi Amankan Empat Motor Curian, Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi sita 4 motor curian dari tangan pelaku curas dan curanmor di Lampung Utara-Foto Hasan-
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di 10 Lokasi Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa
Setelah dilakukan penyelidikan, PR akhirnya berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Sindang Sari.
PR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu:
- Honda Grand warna hitam, nomor polisi F 4196 AB
- Yamaha Vega R, nomor polisi B 6311 GLO
- Honda Beat coklat, nomor polisi BE 2890 GAF
- Honda Grand lainnya dengan nomor F 4196 AB
BACA JUGA:Karyawan Pecel Lele di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Uang Puluhan Juta Milik Majikan
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan kendaraan bermotor di Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





