Polisi Amankan Empat Motor Curian, Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi sita 4 motor curian dari tangan pelaku curas dan curanmor di Lampung Utara-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TG (35), PO (40), dan PR (29), diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan kendaraan bermotor di berbagai lokasi wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi Kasatreskrim AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis kasus curas dan curat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bunga Mayang, serta dibackup oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara," ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang, Suami Korban Jadi Tersangka
Salah satu tersangka, PO (40), diketahui terlibat dalam kasus curas yang terjadi pada 8 Mei 2024 di wilayah Polsek Abung Selatan.
Saat itu, korban yang berasal dari Lampung Tengah sedang dibonceng rekannya. Namun, tiba-tiba dua orang pelaku muncul dari belakang menggunakan sepeda motor.
Para pelaku kemudian menyalip kendaraan korban, meninju rekan korban, dan mengancam dengan senjata tajam sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban jenis Honda Beat. Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
"PO sempat ditangkap sebelumnya, namun berhasil melarikan diri. Baru pada Minggu lalu berhasil kita amankan kembali," jelas AKP Apfryyadi.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curas Asal Lampung Tengah
Tersangka PO dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka lainnya, PR (29), melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban sedang memancing di sekitar rawa Desa Handuyang, Kecamatan Bunga Mayang, dan memarkir sepeda motor Vega R miliknya.
Saat hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





