Atalarik Syach Kehilangan Rumah di Cibinong: Eksekusi PN Cibinong Menjadi Sorotan

Atalarik Syach Kehilangan Rumah di Cibinong: Eksekusi PN Cibinong Menjadi Sorotan

Atalarik Syach Kehilangan Rumah di Cibinong. - Foto Instagram @Atalarik_Syach--

BACA JUGA:Tradisi Pengetaran: Warisan Adat Pernikahan Masyarakat Menggala, Lampung

Kuasa hukum Atalarik juga menegaskan bahwa gugatan dari Dede Tasno belum tuntas secara hukum. 

Persidangan terkait kasus ini masih berjalan dan bahkan putusan akhir baru akan dijadwalkan dibacakan pada 4 Juni 2025. 

Dengan begitu, menurut pihak kuasa hukum, tindakan eksekusi yang dilakukan PN Cibinong seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan yang sah dan mengikat.

Lebih jauh, pihak pengacara juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang sebelumnya, lahan yang dimiliki Atalarik telah sah secara administratif dan legal.

BACA JUGA:China dan Rusia Bangun Reaktor Nuklir di Bulan, AS Tertinggal

Sertifikat atas nama Atalarik diterbitkan BPN setelah melalui prosedur lengkap dan dokumen yang sah.

Kini, bangunan rumah yang dulu berdiri megah telah rata dengan tanah. Hanya sebagian kecil dari tembok yang masih tersisa. 

Kejadian ini tentu memberikan pukulan besar bagi Atalarik yang telah menempati rumah tersebut selama lebih dari dua dekade. 

Meski begitu, ia belum menyerah dan tetap melanjutkan perjuangan hukumnya.

BACA JUGA:Terobosan Teknologi: Ratusan Truk Listrik Otonom Mulai Beroperasi di Tambang Batu Bara China

Atalarik dan tim hukumnya menyatakan akan terus mencari keadilan atas kasus ini. 

Mereka menilai bahwa langkah hukum akan tetap menjadi cara utama untuk membuktikan kebenaran dan mempertahankan hak atas tanah yang secara administratif telah mereka miliki sejak lama.

Peristiwa ini membuka diskusi publik tentang pentingnya prosedur hukum yang adil dalam proses eksekusi sengketa lahan. 

Banyak pihak menyoroti bahwa tindakan eksekusi, apalagi terhadap properti yang masih dalam proses persidangan, seharusnya tidak dilakukan terburu-buru karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak warga negara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: