Atalarik Syach Kehilangan Rumah di Cibinong: Eksekusi PN Cibinong Menjadi Sorotan
Atalarik Syach Kehilangan Rumah di Cibinong. - Foto Instagram @Atalarik_Syach--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aktor senior Atalarik Syach kini menghadapi situasi sulit usai kediamannya di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar oleh aparat berdasarkan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, dan langsung menimbulkan polemik, terutama karena sengketa hukum terkait tanah tersebut dikabarkan belum memiliki putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015, ketika Atalarik digugat oleh seorang bernama Dede Tasno yang mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah seluas 7.800 meter persegi tersebut.
Padahal, tanah itu diketahui telah dibeli oleh Atalarik pada tahun 2000 dan dilengkapi dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Teleskop Hubble Rayakan 35 Tahun Menjelajahi Alam Semesta
Dalam proses eksekusi tersebut, Atalarik disebut merasa kecewa dan terkejut karena tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia mengetahui bahwa rumahnya akan dieksekusi ketika aparat dan alat berat sudah berada di lokasi.
Ia juga merasa bahwa tindakan tersebut melangkahi prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara adil dan transparan.
Atalarik tidak banyak memberikan pernyataan secara langsung kepada media karena situasi tersebut dianggap sangat emosional baginya.
Namun, melalui media sosial pribadinya, ia sempat membagikan momen saat dirinya berada di lokasi rumahnya yang sedang dieksekusi. Dalam unggahan itu, tampak ia berupaya menghentikan proses pembongkaran dan sempat beradu argumen dengan petugas di lapangan.
BACA JUGA:Chery Tiggo 8 CSH Resmi Meluncur, PHEV Termurah di Indonesia dengan Harga Mulai Rp 499 Juta
Dalam unggahannya, Atalarik bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bentuk seruan agar peristiwa yang dialaminya mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan daerah.
Ia berharap tindakan yang dinilainya tidak adil ini bisa menjadi perhatian lebih luas agar keadilan ditegakkan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Atalarik menilai bahwa eksekusi rumah klien mereka tersebut cacat prosedur. Menurut mereka, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak Atalarik sebelum tindakan dilakukan.
Pihak pemohon memang mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan, namun setelah ditelusuri, tidak satu pun dokumen resmi tersebut sampai ke tangan Atalarik ataupun kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





