Kasus Suap Revitalisasi Sekolah, 45 Kepsek di Lampung Barat Terbukti Melanggar
Inspektorat nyatakan 45 kepala sekolah di Lampung Barat melanggar aturan program revitalisasi sekolah-Ilustrasi Gemini AI-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan suap program bantuan revitalisasi sekolah yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, mulai menemukan titik terang.
Hasil audit Inspektorat Lampung Barat menyebutkan sebanyak 45 kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam proses pengusulan program tersebut.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHADTT) yang telah disampaikan kepada Bupati Lampung Barat pada Rabu (17 Desember 2025) sore.
Audit dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat sebagai tindak lanjut atas perintah langsung Bupati Lampung Barat menyusul mencuatnya polemik program revitalisasi sekolah yang disebut-sebut bersumber dari kementerian.
BACA JUGA:BPBD Lampung Utara Imbau Masyarakat Tetap Waspada di Tengah Cuaca Ekstrem
Pemeriksaan menyasar kepala sekolah tingkat TK dan SD, baik negeri maupun swasta, yang diduga terlibat dalam program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2025.
Program tersebut sebelumnya dijanjikan oleh seorang oknum bernama Yusuf alias Jack, yang disebut-sebut dikenalkan kepada para kepala sekolah oleh Sekda Lampung Barat.
Namun demikian, meski para kepala sekolah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Inspektorat menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan hanya berada pada ranah disiplin administratif, bukan pidana.
Plt Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan, sebanyak 45 kepala sekolah SD negeri terbukti tidak menaati ketentuan disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Rahasia Memilih Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering agar Tetap Lembap Seharian
“Audit dilaksanakan dengan mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan fokus pada aspek disiplin ASN,” ujar Mat Sukri, Rabu (17 Desember 2025).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para kepala sekolah tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme dan proses pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Dalam proses itu, para kepala sekolah dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku dan melanggar prinsip kehati-hatian sebagai ASN.
Selain 45 kepala sekolah SD negeri, satu kepala sekolah TK swasta juga menjadi objek pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





